TOBOALI, ERANEWS.ID – Rapat Paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan harus ditunda pada Rabu (28/5/2025).
Penundaan ini disebabkan belum adanya kesepakatan poin-poin raperda antara Panitia Khusus (Pansus) dan tim pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, menjelaskan bahwa penundaan ini diambil untuk memastikan hasil pembahasan yang sempurna.
“Karena kalau dipaksakan juga hasilnya kan tidak sempurna. Sehingga saya mengambil keputusan daripada tidak sempurna mendingan dibatalkan dulu,” ujar Erwin Asmadi kepada sejumlah awak media di depan Gedung DPRD Bangka Selatan.
Tiga raperda yang seharusnya disampaikan adalah:
* Pengembangan Budaya Literasi (Inisiatif DPRD)
* Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Inisiatif DPRD)
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025-2029.
Erwin menambahkan bahwa penjadwalan ulang paripurna akan dilakukan pada 5 Juni 2025.
“Tanggal 5 kita Bamus ulang untuk dijadwalkan kembali rapat paripurna tersebut, artinya akan kita finalisasi pada rapat Bamus tersebut,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.