JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, H. Kamarudin bersama Wakil DPRD Bangka Selatan Rusi Sartono memimpin langsung upaya mencari solusi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan keberlangsungan perkebunan masyarakat.
Langkah ini diambil guna menanggapi aspirasi masyarakat dan menjaga kondisi Bangka Selatan tetap kondusif dan stabil dari berbagai kecemasan akibat penertiban kawasan hutan.
“Kami berupaya bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat, agar aktivitas keseharian mereka tidak terganggu dan kekhawatiran terkait penertiban kawasan hutan dapat diminimalisir,” ujar H. Kamarudin pada Rabu (30/7/2025).
Dalam kunjungan kerja ke Jakarta, pimpinan DPRD Bangka Selatan, Kamarudin dan Rusi Sartono, bersama Kepala KPH Muntai Palas Sugeng Sumiarto, Kepala Dinas Pertanian Pangan Perikanan Bangka Selatan Risvandika, Ketua APDESI Bangka Selatan Muklis, serta Kepala Desa Tepus, melakukan konsultasi intensif.
Konsultasi pertama dilakukan dengan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS). Direktur PKPS memberikan lampu hijau dan kemudahan dalam pengurusan kawasan hutan produksi yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk budidaya padi sawah, seperti di Desa Bukit Terap dan Desa Kepoh.
Pemanfaatan ini diharapkan dapat terkoordinir melalui program perhutanan sosial.
Lebih lanjut, untuk Desa Tepus yang berencana membuka lahan sawah seluas 350 hektar di atas kawasan hutan produksi, juga dipersilakan untuk mengajukan melalui program perhutanan sosial. Ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan ketahanan pangan di Bangka Selatan.
Pada hari berikutnya, konsultasi dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, khususnya terkait solusi perkebunan kelapa sawit masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Diterima langsung oleh Dirjen Planologi Kehutanan, yang juga merupakan anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), diperoleh beberapa kesimpulan penting.
Masyarakat yang mengelola perkebunan kelapa sawit dengan luas maksimal 5 hektar di kawasan hutan produksi diminta untuk segera menyampaikan data mereka melalui Pemerintah Desa, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPH.
Dari KPH, data tersebut akan disampaikan secara kolektif ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diverifikasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan.
“Setelah diverifikasi, lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan sertifikat biru dari Kehutanan,” jelas H. Kamarudin.
Penting untuk dicatat, seluruh masyarakat yang mengelola kawasan hutan budidaya tersebut diwajibkan untuk menanam tanaman keras seperti jengkol, durian, petai, mangga, aren, dan sejenisnya di area masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air dalam tanah dan keberlanjutan ekosistem.
Terkait pemasangan plang oleh pihak Satgas PKH di lokasi kawasan hutan, H. Komarudin menjelaskan bahwa hal tersebut semata-mata untuk memudahkan identifikasi antara lahan yang dikelola masyarakat dan lahan yang dikelola korporasi.
Namun, untuk kawasan hutan lindung, ditegaskan bahwa tidak dapat dikelola untuk budidaya.
“Hutan lindung tetap menjadi pelindung ekosistem, ketersediaan air, dan penyegaran udara,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kawasan hutan konservasi, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam, masyarakat dapat menjalin kesepakatan kerja sama melalui Kemitraan Konservasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan untuk saling menjaga kawasan tersebut.
H. Kamarudin berharap agar seluruh Pemerintah Desa dapat bersinergi dengan masyarakat untuk mengidentifikasi semua lahan dalam kawasan hutan di Desa masing-masing.
“Dengan begitu, semua permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan aman,” pungkasnya.
Kepada seluruh masyarakat yang terdampak dengan situasi ini, H. Komarudin berpesan untuk tetap optimis.
“Yakinlah bahwa pemerintah tetap mengedepankan harapan rakyat,” tutupnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.