DPRD Bangka Gelar Paripurna LKPJ 2025, Bahas Kinerja Pemerintah Daerah

BANGKA, ERANEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Jumadi, DPRD Kabupaten Bangka akan menjalankan fungsi pengawasan dan fungsi anggaran dengan membahas laporan pertanggungjawaban Bupati Bangka tahun 2025.

“Sesuai ketentuan Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, dalam pembahasan LKPJ DPRD harus memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,” kata Jumadi.

Ia menambahkan, pembahasan tersebut bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel, pembangunan tepat sasaran serta pelayanan publik kepada masyarakat semakin baik, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Bangka, Ferry Insani, SE, MM menjelaskan LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penyampaian pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

“LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan berdasarkan perubahan RKPD 2025, berbagai permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Ferry juga memaparkan sejumlah indikator kinerja pemerintah daerah yang menunjukkan peningkatan selama tahun 2025.

Beberapa di antaranya yakni hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 meningkat dari tahun sebelumnya 2,9542. Kemudian indeks pencapaian standar pelayanan minimal mencapai nilai 96,25 dari sebelumnya 95,30.

Selanjutnya, indeks reformasi birokrasi meningkat dari 70,78 dengan kategori BB menjadi 80,74 dengan kategori A-. Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik juga meningkat dari 2,80 menjadi 3,00.

Selain itu, indeks kepuasan masyarakat meningkat dari 84,54 menjadi 86,56 serta opini hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tetap mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian.

Ferry menegaskan LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka.

“Selanjutnya LKPJ ini akan dibahas secara internal oleh DPRD yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.