BANGKA, ERANEWS.CO.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Gelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA. 2023 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA. 2024, Rabu (31/7/2024). Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP tersebut dihadiri oleh Bapak Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, segenap Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka dalam sambutannya mengatakan berdasarkan surat dari badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi kepulauan bangka belitung tanggal
27 mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena pemerintah kabupaten bangka sudah 10 kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun anggaran 2023 ini. Tahun ini merupakan tahun ke 8 (delapan) kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud,” ucapnya.
Lebih lanjut Iskandar katakan di tahun 2024 banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Oleh sebab itu, hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.
Disebut Iskandar KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan r-APBD perubahan.
“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bangka yang sejahtera,” harapnya.
Kemudian Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 pada tanggal 10 juli 2024,” terangnya.
Selanjutnya, Asmawi sebutkan tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif. Bahkan diawal – awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
“Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut, salah satu alternatif solusi adalah dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuan menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Kita berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik,” pungkasnya.