PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Daftar Pencarian Orang (DPO) Iwan Rinaldi (58) mantan Direktur PT Muda Mandiri berhasil ditangkap di Bogor oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/01/25).
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) di Kantor Arsip Kota Pangkalpinang Tahun 2008 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Sri Heny Alamsari mengatakan Iwan Rinaldi (58) terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri/korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 232.000.000,00.
Selain itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1328.K/PID.SUS/2012, Iwan dijatuhi hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 232.000..000, 00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
“Penangkapan DPO mantan Direktur PT Muda Mandiri ini merupakan hasil sinergi antara berbagai instansi terkait,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus tersebut lanjut Sri , Kejaksaan memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan ini menjadi bagian dari penegakan hukum untuk melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
“Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap iwan bahwa pada tahun 2012 lalu setelah mengetahui putusan MA, ia sengaja mengubah identitas dari Iwan Rinaldi menjadi Rudi Aditia Yahya.
“Perubahan identitas Itu dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi, kemudian pindah ke Bogor,” tutupnya.
(Shandy_Mane)