DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang Permudah Pelaku Usaha Dapatkan IUMK

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Layanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Pangkalpinang akan membantu sekaligus memfasilitasi para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan  Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Selain itu, DPMPTSP dan Naker juga akan melakukan pendataan kepada semua pelaku UMKM yang ada di Kota Pangkalpinang untuk mendapatkan IUMK secara nasional.

“Sebelumnya IUMK itu bisa dikeluarkan oleh Pihak kecamatan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP dan Naker kota Pangkalpinang agar mereka (pelaku usaha) bisa terdaftar secara nasional,” kata Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, Selasa (26/01/21).

Ia menyampaikan, jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan IUMK secara nasional , masyarakat diharapkan bisa datang ke Dinas DPMPTSP Kota Pangkalpinang dan akan dibantu oleh petugas masuk kedalam sistem Online Singel Submission (OSS).

Lanjut dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan izin usaha bisa dilakukan secara perorangan ataupun secara kolektif. Dan itu dilakukannya untuk menghindari terjadinya kerumunan dimasa pandemi COVID-19.

“Kita harap dengan terdaftarnya para pelaku UMKM secara nasional ini akan mempermudahkan mereka untuk mendapatkan modal usaha maupun bantuan dari pemerintah,” sebutnya.

Yang paling terpenting kata Yan Rizana persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan IUMK dengan membawa KTP, NPWP dan alamat email aktif,” sambungnya.

“Untuk saat ini pihak  DPMPTSP dan Naker memberhentikan sementara layanan tatap muka secara langsung guna mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19,” katanya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.