BANGKA, ERANEWS.CO.ID – Keputusan PJ Bupati Bangka, M Haris dengan mengeluarkan SK pendalaman alur muara Air Kantung, Jelitik – Sungailiat kepada PT. naga Mas Sumatra telah menimbulkan gaduh di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya.
Ia menceritakan, pada tanggal 5 Juni 2024 yang lalu PT. Naga Mas Sumatra melakukan sosialisasi di Hotel Manunggal, Sungailiat terkait tentang pembangunan pabrik silika.
“Kalau memang benar PJ Bupati Bangka sudah mengeluarkan SK pendalaman alur muara Air Kantung, ini berarti ada hal besar yang patut di pertanyakan. Apa yang disosialisasikan, berbeda dengan ijin SK yang dikeluarkan,” tegasnya, Senin (7/10/2024) malam.
Melihat kondisi seperti ini, Lukman menyatakan jika PT. Naga Mas Sumatra tidak bisa dipercaya untuk mengerjakan pendalaman alur muara Air Kantung. Sekali lagi dengan nada kesal ia katakan bahwa ini sebuah pembohongan publik.
“Pada saat sosialisasi di Hotel Manunggal saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dengan jelas PT. Naga Mas Sumatra hanya berencana ingin mendirikan pabrik silica bukan untuk mengeruk atau pendalaman alur muara Air Kantung. Jadi tidak mungkin kalau seorang PJ Bupati tidak tahu hasil dari sosialisasi itu,” terangnya.
“Kami tidak mau masyarakat tidak dibohongi terus seperti ini oleh perusahaan-perusahaan yang berdalih melakukan pendalaman alur demi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir. Kalau hanya melakukan pendalaman alur muara menggunakan excavator kami pun juga bisa, itu sudah kita buktikan dengan sistem swakelola bersama perusahaan lokal,” ia menambahkan.
Lukman menuturkan selama dirinya bersama perusahaan lokal mengerjakan pendalaman alur muara, pihaknya tidak pernah menjual pasir pengerukan ke luar daerah.
“Kami berkomitmen akan mengusir kapal tongkang yang mencoba mengambil kekayaan alam masyarakat Bangka apalagi tanpa adanya pembangunan yang berarti. Kita tidak mau hanya diberikan janji-janji manis seperti perusahan yang lalu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengambil sikap dalam waktu dekat dengan mengajukan surat audensi ke DPRD Kabupaten Bangka untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas tindakan PJ Bupati Bangka secara sepihak mengeluarkan surat SK pendalaman alur muara Air Kantung tanpa melibatkan pihak legislatif.
“Dengan kejadian seperti ini, saya menduga adanya gratifikasi atas penerbitan SK terhadap PT. Naga Mas Sumatra,” pungkasnya.