TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan menggelar kegiatan sosialisasi terkait pelaporan dokumen lingkungan hidup.
Kegiatan yang digelar di DLH Bangka Selatan tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha. Tentunya hal ini dilakukan bentuk upaya Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid untuk meminimalisir penggunaan kertas serta mempercepat digitalisasi dokumen pemerintahan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Bangka Selatan, Kartikasari mengungkapkan, bahwa mulai saat ini pihaknya mulai menggunakan sistem elektronik dalam pelaporan dokumen. Hal itu dilakukan setelah pihaknya menggelar sosialisasi penggunaan Sistem Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Elektronik atau Sepele kepada sejumlah pelaku usaha.
“Jadi langkah ini diambil sebagai fungsi pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Terutama atas kegiatan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung,” ungkapnya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, Cara ini untuk mengetahui atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha. Lalu, persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dirinya pun menjelaskan, terdapat beberapa dasar dalam penerapan aplikasi Sepele. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH.
“Di mana setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi. Terutama terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu,” sebutnya.
Oleh karena itu, PPLH ke depan akan diberikan dalam bentuk pelaporan yang disampaikan dengan bentuk elektronik.
Lanjutnya, bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah. Terlebih memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup.
“Sehingga memang perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik atau Sepele,” tuturnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tentunya pengawasan dilakukan sesuai standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Sehingga wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap perizinan berusaha,” kata dia.
Tentunya dalam hal ini, Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi lokasi usaha atau kegiatan dengan dibagi beberapa kriteria. Pertama, pengawasan reguler dilakukan sesuai dengan perencanaan setiap tahun, berdasarkan perizinan perusahaan dan persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.
Pengawasan insidental yakni adanya indikasi pelanggaran berulang dan indikasi pelanggaran yang terdeteksi. Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup ataupun kerusakan lingkungan. Adanya laporan dari pengelola kawasan atau pelanggaran pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh pelaku usaha dalam kawasan.
“Ada juga pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dari sistem informasi lingkungan hidup. Hasil pengawasan tidak langsung menunjukkan pelanggaran berulang mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup,” tukasnya.
Dirinya mengklaim, penerapan aplikasi ini juga diklaim lebih cepat dalam pengisian laporan setiap saat. Bahkan laporan langsung diterima dan mendapat tanda tangan elektronik. Tak hanya itu, menggunakan aplikasi Sepele juga dapat mempersingkat waktu, karena dapat dilakukan di mana saja.
“Waktu pengiriman cepat. Hanya membutuhkan biaya akses internet sekaligus fasilitas server atau bandwidth,” terangnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.