DJPb Bangka Belitung Paparkan Transformasi Penyaluran Dana Desa 2026 di Bangka Selatan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Selasa (10/03/2026).

​FGD ini merupakan langkah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dalam agenda tersebut, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Selatan diinstruksikan menugaskan Operator Siskeudes masing-masing guna memastikan tata kelola anggaran desa tetap akuntabel dan selaras dengan regulasi terbaru.

​Acara dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD Bangka Selatan, Gatot Wibowo; Kepala Seksi PPA II Kanwil DJPb Bangka Belitung, Erwin Andy Sitomorang; Analis Perbendaharaan, Saiful Ragatna Berutu; serta perwakilan KPPN Pangkalpinang, Azkalina Diazani. Seluruh aparatur desa se-Kabupaten Bangka Selatan juga tampak hadir mengikuti jalannya diskusi.

​Seusai kegiatan, Analis Perbendaharaan Kanwil DJPb Bangka Belitung, Saiful Ragatna Berutu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini krusial mengingat adanya perubahan fundamental dalam struktur penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK 7/2026.

​”Poin paling penting hari ini adalah adanya perubahan porsi penyaluran. Jika sebelumnya seluruh dana langsung masuk ke rekening desa, kini hanya sekitar 42 persen yang merupakan Dana Desa Reguler di rekening desa. Sementara 58 persen sisanya dialokasikan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ungkap Saiful.

​Ia menambahkan, porsi 58 persen tersebut tidak disalurkan ke rekening desa, melainkan melalui rekening khusus penampungan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.

​Terkait penggunaan anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program lainnya, Saiful menyebutkan bahwa pada tahun 2026, besaran persentase tidak lagi dipatok secara kaku. Namun, anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung 8 poin program prioritas dana desa.

​”Kewenangan Kementerian Keuangan berada pada sisi penyaluran sesuai regulasi. Terkait pemanfaatan di lapangan, pergeseran anggaran, atau penanganan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), koordinasi lebih lanjut dilakukan bersama Kemendagri,” pungkasnya.

​Pihak Kanwil DJPb Bangka Belitung dan KPPN Pangkalpinang berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara internal agar rekomendasi dari pusat dapat segera diimplementasikan dengan tepat di tingkat desa. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.