MURUNGRAYA, ERANEWS.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Langkah tegas ini dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/1/2026).
Operasi penguasaan kembali ini dipimpin langsung oleh jajaran tinggi Satgas PKH, di antaranya Ketua Pelaksana Jampidsus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Wakil Ketua Pelaksana II Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
Tindakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin operasional/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Satgas PKH menemukan beberapa pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh PT AKT:
Penyalahgunaan Izin: Perusahaan terbukti menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI, yang berujung pada pencabutan izin sejak 2017.
Penambangan Tanpa Laporan: Meski izin telah dicabut, perusahaan terindikasi tetap melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Denda Fantastis: Berdasarkan Kepmen ESDM 391.K/MB.01.MEM B/2025, PT AKT kini menghadapi potensi denda sebesar Rp4,2 triliun. Nilai ini dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam peninjauan tersebut, tim Satgas juga melakukan inventarisasi terhadap lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk Hade, Dump Truck, dan Excavator, yang kini berada dalam pengawasan ketat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyeret subjek hukum terkait ke ranah pidana.
”Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh. Hal ini dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan,” ujar Barita.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan memastikan kekayaan alam negara tidak dikelola secara ilegal oleh pihak-pihak yang melanggar aturan. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.