Dinas PMPTSP dan NAKER Kota Pangkalpinang Tutup Sementara Pelayanan Secara Tatap Muka

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang memberlakukan penutupan sementara layananan perizinan dan non perizinan secara tatap muka.

Hal itu dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

“Untuk pengurusan secara tatap muka saat ini ditutup sementara. Yang semula tanggal 23 Maret 2020 diperpanjang hingga 21 April 2020 nanti. Semua dilakukan menggunakan sistem online,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP dan NAKER Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, Selasa (07/04/20).

Yan menyebutkan terkait mengenai pengurusan pemberkasan ini masih bisa dilakukan dengan melakukan pengiriman melalui Via Pos ke alamat Dinas PMPTSP dan NAKER Kota Pangkalpinang.

Selain itu menurut Yan Rizana, untuk yang sifatnya seperti SIUP maupun yang lainnya ini bisa dilakukan melalui sistem Online Sistem Submission (OSS).

“Seperti yang sudah kita umumkan, untuk bisa masuk ke program OSS dan apa saja langkah-langkahnya itu bisa langsung masuk ke dalam aplikasi Si CANTIK yang sudah mereka lakukan selama ini,” ungkapnya.

Jadi, jika mereka memang tidak mengerti dan masih punya kendala untuk melakukan itu PTPS masih memiliki layanan Call Center 0717-436772.

“Mereka bisa menelpon dan akan dipandu untuk masuk kedalam aplikasi tersebut, ” terangnya.

Untuk itu, sementara ini Dinas PMPTSP dan NAKER Kota Pangkalpinang tidak melakukan pelayanan perizinan secara tatap muka.

“Ini dilakukan akibat pandemi Covid-19 dan kondisi saat ini ataupun sesuai surat edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020,” tutupnya.

(eranews/s3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.