TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Herli Siregar dengan di dampingi Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari meresmikan kampung Restoratif Justice di Desa Rias Kecamatan Toboali, Selasa (29/3/2022).
Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Rias dan dihadiri juga oleh Forkominda Bangka selatan.
Wakil Kajati Bangka Belitung, Harli Siregar mengatakan bahwa rumah Restoratif justice atau desa sadar hukum ini menjadi jalan alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.
“Karena itu, tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum,” sebutnya.
Ia juga menuturkan, penyelesaian perkara hukum melalui Restorative Justice itu dilihat dari sisi keadilan dan kemanfaatannya, apabila sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian dan penuntutan perkara pidana, maka perkara hukum dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice atau desa sadar hukum.
“Jadi hari ini, telah diresmikan rumah restorative Justice atau desa sadar hukum di desa rias, semoga dengan didirikan rumah RJ dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di desa serta menyelesaikan perkara dengan jalan damai, sehingga tidak semua kasus di selesaikan melalui jalur hukum,” jelasnya.
Kemudian juga, dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa selalu mendukung program Restoratif Justice, sehingga program Kejari Bangka Selatan dapat dilaksanakan di setiap desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan ini.
“Dan ini merupakan langkah awal bagi Kejari Bangka selatan untuk mendirikan rumah sadar hukum atau Restoratif Justice di setiap desa, saya berharap Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dapat mendukung program ini, agar dapat berjalan baik,” harapnya.
Kemudian, mengapa Desa Rias menjadi contoh desa sadar hukum atau rumah Restoratif Justice, dikarenakan daerah itu memiliki keberagaman kebhinekaan nusantara.
“Mungkin karena Khebinekaan itu, ibu Kejari memilih desa rias ini sebagai desa sadar hukum, sehingga dapat diedukasikan ke daerah lainya,” terangnya.
Sementara itu Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi Mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Bangka Selatan sangat mendukung adanya kampung dan rumah Restorative Justice di wilayahnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kampung Restoratif Justice ini, semua permasalahan yang sudah sesuai ketentuan yang disampaikan oleh jaksa tidak sampai ke meja hijau.
“Tentunya, kami mengharapkan dukungan dari Pemerintah Desa, tokoh agama, ketika masyarakat kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di desa sadar hukum ini,” ujarnya
“Jadi setidaknya kita sudah punya tempat dan ada kedekatan antara jaksa dengan masyarakat,” pungkasnya. ( EraNews/Leo)