Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder – stakeholder lainnya.
“Kami dari IDI menolak dan mendesak RUU kesehatan ini dikeluarkan dari Prolegnas,” tutupnya.
Sementara itu sekretaris komisi IV DPRD Provinsi Kep. Babel, Johansen Tumanggor mengatakan bahwa saat ini naskah akademis dari draft RUU Kesehatan sampai saat ini belum ada.
“Ini penting naskah akademis yang utuh yang memang betul akan dikerjakan di prolegnas, sehingga bila kita sudah melihatnya secara lengkap kita bisa tahu apakah dengan adanya RUU ini akan bertentangan dengan UU kesehatan yang sudah ada,” kata dia.
Dalam hal munculnya narasi surat izin praktek yang berlaku seumur hidup, politisi partai Nasdem ini pun menolak keras. Dimana menurutnya bahwa Ilmu pengetahuan akan terus berkembang, sehingga seseorang dinyatakan layak atau tidak untuk membuka izin praktek haruslah terus dilakukan evaluasi demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Jika memang itu faktanya, jujur saja kami tidak setuju. Seperti tadi, sertifikat profesi yang berlaku seumur hidup ini bisa beresiko, jika tidak ada evaluasinya,” tegasnya.
(DPRD Babel)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.