PARIT TIGA, ERANEWS.CO.ID — Danramil 431-01/Jebus, Kapten Czi Maharuddin menghadiri rapat bersama P3N, serta Tokoh Agama dan pengurus Masjid se-Kecamatan Parittiga bertempat di Gedung Serba Guna Parit Tiga, Kamis (29/04/2).
Rapat tersebut dilakukan terkait dengan pengetatan Prokes kegiatan keagamaan di Masjid maupun Gereja atau tempat ibadah lainnya dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
Kapten czi Maharuddin di kesempatan ini mengatakan bahwa, kegiatan rapat membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan. Dan ini menurutnya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ini tujuannya agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada masyarakat dan toko agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengkampanyekan prokes Covid-19 selama berlangsungnya PPKM Mikro ,” imbuhnya.
(Eranews)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.