TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangka Selatan bersama Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melakukan audit investigasi dugaan penyalahgunaan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Pendidikan kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2019.
Audit investigasi dilakukan yakni berkenaan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan pembangunan di 29 kegiatan pada 20 sekolah dari tingkat TK hingga SMP se Bangka Selatan.
Inspektur daerah Bangka Selatan, Marpaung mengatakan dari 20 sekolah yang melakukan peningkatan pembangunan sebanyak 29 kegiatan telah menyampaikan kesanggupan untuk menyetor adanya kerugian negara ke kas daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
“Seluruhnya menyampaikan kesanggupan untuk menyetor ke kas daerah, paling lambat 10 hari kerja sejak diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 13 Desember dan paling lambat 23 Desember nanti,” kata Marpaung saat jumpa pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel Tampubolon, Selasa (15/12).
Proses pengembalian, lanjut dia karena uang ini tanggung jawab kepala sekolah selaku panitia pembangunan sekolah (P2S) yang telah terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan ini menjadi resiko kepala sekolah atau P2S meskipun dalam proses pemeriksaan seluruh kepala sekolah dan penyedia.
“Dalam proses audit nya kami melihat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Kami telusuri lebih dalam penyalahgunaan kewenangan itu ternyata bersifat administratif tidak terdapat material menuju kepada kesengajaan yang dilakukan kepala sekolah,” ujarnya.
Disebutkan dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan terkait penyalahgunaan sebagai fasilitator DAK fisik 2019 tersebut.
“Kami juga akan panggil dua tersangka tahanan kejaksaan untuk dimintai keterangan dan kami berkomunikasi pihak kejaksaan dan kami sampaikan temuannya, karena memang ada resiko tindak lanjut yang kemungkinan besar tidak bisa diselesaikan yaitu kelebihan pembayaran honorarium fasilitator kegiatan DAK fisik sebesar Rp 49,8juta dan sudah dikomunikasi kepada pihak Kejaksaan dan Polres bahwa ada kondisi resiko ini,” sebutnya.
Sementara itu, ungkap dia ada kesalahan administrasi pada kepala sekolah atau P2S sebagai penanggungjawab yang mengakibatkan kerugian negara. ” Itu disebabkan ada kerugian negara karena kepala sekolah diangkat sebagai P2S yang tidak paham konstruksi yang notabene bukan tupoksinya sebagai kepala sekolah. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan secara sengaja, namun ada kelalaian karena tidak memahami gambar dan mengontrol,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Albert Daniel Tampubolon mengatakan untuk alur pemeriksaan yang dilakukan APIP dan Unit Tipikor Polres berbeda dengan pihak Pidsus Kejari.
“Alur kita lakukan kita menyelusuri alur penanggungjawab atau tupoksi pemegang kewajiban P2S didalam penggunaan anggaran DAK fisik tersebut,” terang Albert.
Dari situ, terang Albert pihaknya mengerucut terkait dengan pelanggaran kewenangan yang dilakukan P2S. Sehingga ada kelalaian dari kepala sekolah yang baru diangkat sebagai P2S akibatnya karena bukan pada fungsi dan ahlinya sehingga terjadilah pelanggaran tersebut.
“Sehingga dari hasil pemeriksaan di lapangan kita memberikan warning, dan jika warning tidak diindahkan kita akan naikkan eskalasi ke tingkat penyidikan, jika sudah naik ke penyidikan akan terlihat siapa yang berperan dan akan merucut ke mensrea nya yaitu niat individu individu didalam penggunaan anggaran tersebut,” jelas Albert.
Ia juga mengatakan adapun keterlibatan APIP didalam perkara dugaan Tipikor DAK fisik 2019 Dinas Pendidikan, karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga sesuai amanat undang-undang pada saat pengguna anggaran tersebut mengikuti temuan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.
“Dalam hal ini temuan yang dilakukan audit oleh inspektorat daerah berdasarkan permintaan unit Tipikor Polres Bangka Selatan jika itu sudah diindahkan maka penyelidikan dapat kita hentikan,” tukasnya.
(ERANEWS/PDA)