MUNTOK, ERANEWS.CO.ID — DI (24) warga Kampung Teluk Rubiah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian berupa uang puluhan juta rupiah.
Terkait itu Kapolsek Muntok, Iptu Ogan Arif Teguh Imani S.T.K, S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H, membenarkan bahwa pelaku pencurian sudah diamankan.
“Ya sudah diamankan, ” ungkapnya, Sabtu (20/11/21).
Dia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/11/21) sekitar pukul 05:30 wib. Untuk lokasi tersebut bertempat di lapak pasar daging Muntok.
“Kejadian bermula saat pemilik lapak meletakkan sebuah tas tepat pada kursi depan jualan, yang saat itu korban sedang memberikan kembalian kepada warga yang sedang berbelanja,” jelasnya.
“Kemudian saat korban (Sentoji- red) berbalik badan, tas tersebut sudah diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri,” sambungnya.
Pelaku pencurian ini berhasil diamankan oleh anggota piket Polsek Simpang Muntok, dibantu oleh korban serta rekan-rekan korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta,” katanya.