Curi Perhiasan dan Barang Berharga, Dion Dijemput Tim Naga

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Naga Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang mengamankan Akron Syah als Dion (35) salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukumnya.

Pelaku yang merupakan target dari Tim Naga itu berhasil diamankan di Desa Cambai Kacamatan Namang Kabupaten Bangka saat dirinya sedang tertidur lelap dirumahnya.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah berhasil diamankan.

“Pelaku diamankan dikediamannya di Desa Cambai Kecamatan Namang yang dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Kiai pada Kamis (13/08/20),” kata Kabag Ops, Jumat (14/08/20).

Diketahui pelaku tersebut telah melakukan pencurian diberbagai lokasi yaitu melakukan pencurian di Perumahan Komplek Bangka Pos dan Gudang Perkantoran Gubernur Bangka Belitung.

Pelaku Akron Syah als Dion (35) beserta barang bukti hasil curian.

“Dari pengakuannya pelaku melakukan pencurian didua lokasi namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain. Saat ini masih dalam pengembangan,” Sebut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.

Berdasarkan laporan polisi lanjut Adi, pelaku melakukan pencurian dikediaman Ellyana yang berlokasi di Perumahan Bangka Pos.

“Dikediaman Ellyana pelaku mencuri sebanyak 2 kali pada tanggal 30 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 lalu,” ungkapnya.

Untuk pencurian pertama pada 30 Juli 2020 modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara memanjat tembok dari bagian belakang rumah korban kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar.

“Saat itu pelaku berhasil mengambil emas 93,7 gram, 1 buah jam tangan merk tissot, 2 jam tangan merek Al Fajer, 3 buah cincin berlian, 1 buah cincin mutiara serta 15 buah batu cincin hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 127 juta,” ujarnya.

Kemudian kata Adi, aksi kedua dilakukannya pada 5 Agustus 2020 dilokasi dan tempat yang sama. Pelaku berhasil mengambil 1 buah kalung kesehatan dan 2 buah cincin emas putih dengan kerugian sebesar RP 5 juta.

Selanjutnya kata Adi di dua TKP lain, aksi yang dilakukannya yaitu di Gudang Kantor Gubernur pelaku mencuri berbagai macam plakat dan dikediaman pejabat eselon pelaku mencuri speker aktif.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku hasil curian itu seperti emas dan cincin berlian sudah dijual kepada Hendri als Ahen (32) warga Semabung Lama.

“Hasil curian saya jual secara bertahap dengan total hasil penjualan sebesar Rp 37 juta. Uang saya gunakna buat keperluan sehari-hari,” sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, Tim Naga Polres Pangkalpinang juga berhasil mengamankan salah seorang penadah yang diketahui bernama Hendri als Ahen warga Semabung lama.

“Hendri (penadah-red) diamankan dikediamannya di RT 13 Semabung Lama,” kata Katim Naga Aipda Rudi Kiai.

Selain mengamankan pelaku beserta penadah, Tim Naga Polres Pangkalpinang turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah jam tangan Alfajer, 1 buah jam tangan Tissot, 1buah jam tangan merek omega dan 3 buah batu akik maupun 11 buah batu cincin beserta 1 set speker aktif.

(3s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.