BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Polres Bangka Barat (Babar) tetapkan dua Karyawan PT Timah sebagai tersangka pencurian dan penggelapa pasir timah di Dermaga UPLB PT TIMAH Tbk Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Rabu (23/09/20).
Tersangka atas nama Af (33) Karyawan BUMN tersebut diketahui merupakan warga Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Kejadian pengelapan terjadi pada Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 07: 40 wib. Pelaku diamankan pada saat pemeriksaan rutin yang di laksanakan di pemeriksaan Pos Dermaga UPLB.
Selain mengamankan Pelaku Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar pasir timah yg beratnya sekitar lebih kurang 19 kg di dalam tas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan membenarkan kejadian Pegelapan dalam jabatan yang di lakukan karyawan BUMN.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan di tetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan.Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Bangka Barat,” kata Andri
(eranews)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.