AIR GEGAS, ERANEWS.CO.ID — Tim Fighter Polsek Air Gegas berhasil mengamankan SP ( 44) dan RM (31) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih plat nopol BN 4451 TD yang dilakukan di Pasar Pagi, Desa Air Bara, Air Gegas, Bangka Selatan pada Rabu 23 September 2020.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kapolsek Air Gegas, IPTU Tiyan Talingga mengatakan kedua tersangka ternyata merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah.
Tiyan menjelaskan awal kejadian saat pelapor Ropika warga desa Ranggas hendak mengantarkan kue jualannya di pasar pagi Air Bara sekitar pukul 06.30 wib. Saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor honda Scoopy warna putih biru dengan plat nomor BN 4451 TD milik pelapor di parkiran pasar pagi dengan kunci motor tidak dicabut dari kontaknya.
“Kemudian pelapor sibuk berbelanja ikan dan sayuran, ketika kembali ke parkiran motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. dan sudah dicari di sekeliling pasar, tetapi tidak ditemukan ,” kata Tiyan, Kamis (08/10/20).
Atas kejadian tersebut, lanjut dia pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Air Gegas guna dilakukan penyelidikan. Dan pada Senin (05/10) dapat informasi unit reskrim Polsek Koba, Bangka Tengah mengamankan seorang pelaku diduga penadah hasil kejahatan berikut 2 unit sepeda motor.
“Pada Rabu 07 Oktober 2020 unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung menuju Polsek Koba dan berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Koba untuk memastikan BB 2 unit sepeda motor yang diamankan itu, setelah dilakukan pengecekan didapati 1 unit sepeda motor honda Scoopy warna putih lalu dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin,” tukasnya.
Dan ternyata sama dengan sepeda motor milik Ropika yang hilang pada 23 September 2020 sekira pukul 06.30 wib di parkiran pasar pagi Desa Air Bara, Air Gegas, Bangka selatan.
Setelah di lakukan Interogasi terhadap SP tersangka penadah yang ditangani Polsek Koba, SP mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Scoopy di pasar pagi Desa Air Bara bersama istrinya RM.
” Kemudian unit Reskrim Polsek Air Gegas mengamankan RM dirumah kontrakannya di Simpang Perlang , Koba, Bangka Tengah. Setelah itu unit Reskrim Polsek Air Gegas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Air Gegas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pasutri patut disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(eranews/Pda)