Curi Motor, DA Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Basel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID —
Warga Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) DA (36) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Basel setelah mencuri motor saat menambang di kawasan hutan Kolong Kasong pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasie Humas Polres Basel IPDA GJ Budi pada Kamis (27/6/2024).

“Pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya mencuri sebuah motor milik korban D (32) saat terparkir di bawah pohon di kawasan hutan Kolong Kasong Kecamatan Toboali,” ungkapnya.

Kronologi kejadian bermula, saat itu korban sedang memarkirkan motornya di bawah pohon bertempat di Kawasan Hutan Kolong Kasong Toboali, lalu sekira pukul 17.30 Wib sore hari ia melihat motor yang terparkir sudah tidak ada lagi, lalu ia meminta tolong temannya untuk mencari keberadaan motor tersebut.

Setelah tidak ditemukannya motor tersebut, korban bersama temannya dengan berboncengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel, dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,” kata dia.

Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan dan dicurigai terduga pelaku DA adalah pelaku pencurian tersebut, akhirnya pelaku ditangkap pada Rabu (26/06) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa satu buah motor Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW dengan nomor rangka : MH8FD125X5J-695540 dan nomor mesin : F403-ID-699590.

“Terhadap pelaku terancam pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman
Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

(EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.