*Uang Hasil Pencurian Digunakan untuk Membeli Natkoba
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID – Unit Jatanras Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (22/2/26) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026.
Pelaku diketahui berinisial MDG (20), yang merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap setelah diduga mencuri dua unit aki kendaraan truk milik warga di Jalan Gurami II Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban menyadari dua buah aki kendaraan merek Amaron miliknya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria beraksi seorang diri mengambil dua aki tersebut dan langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi persembunyian, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan MDG di daerah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear. Saat melintas di Jalan Gurami, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia kemudian berhenti di samping rumah dan memastikan situasi sekitar aman.
Pelaku berjalan masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil dua aki merek Amaron yang berada di bagian depan rumah. Barang curian tersebut kemudian diletakkan di depan motornya sebelum ia melarikan diri.
Setelah berhasil mencuri, pelaku menuju kawasan Burukan Selindung, Kota Pangkalpinang, untuk menjual dua aki hasil curian tersebut. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh uang sebesar Rp700.000.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan pelaku untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Pangkalpinang.
(Sumber Humas Polresta Pangkalpinang)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.