Curi 1,3 Ton Sawit PT MHL, Pria 40 Tahun di Bangka Selatan Diciduk Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit milik PT. MHL di wilayah Kecamatan Payung.

Seorang pria berinisial M (40) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

​Menurut informasi dari Kanit Pidum Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di areal perkebunan PT. MHL yang berlokasi di Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

​Pengungkapan kasus bermula saat pelapor, Fatdriyansyah (37), bersama saksi Yossi Purnama (48), yang merupakan karyawan swasta di perusahaan tersebut, sedang melaksanakan patroli di Blok B 02. Keduanya mendengar suara sepeda motor masuk ke area perkebunan.

​”Saat kami intai dari arah suara motor, terlihat ada dua orang sedang memanen sawit milik PT. MHL,” ungkap Bagas pada Senin (27/10/2025).

​Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, Fatdriyansyah segera menghubungi Tim Patroli dari Polres Bangka Tengah. Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, tim patroli tiba di lokasi.

​Aksi penangkapan segera dilakukan. Sayangnya, satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan. Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Marzuki (40), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Paku.

​Setelah mengumpulkan 1.300 kg buah sawit yang dicuri, Marzuki beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Payung.

​Proses pengungkapan kasus berlanjut pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Anggota Mapolsek Payung membawa Marzuki dan barang bukti ke Mapolres Bangka Selatan.

​”Telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim terkait penetapan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, peserta sepakat untuk menetapkan saudara Marzuki sebagai tersangka,” jelas Ipda Bagas Dyas.

​Tersangka Marzuki saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Motif pelaku melakukan pencurian ini adalah faktor ekonomi.

​Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
​1 (Satu) Buah Dodos Sawit
​1.300 Kg Buah Sawit
​1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih.

“​Atas perbuatannya, tersangka Marzuki dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.