TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Praktik ilegal minning di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah DU 1546 Laut Sukadamai dan sekitarnya kembali terjadi.
Padahal, PT Timah selaku pemilik WIUPK itu sudah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada tujuh CV selaku mitra perusahaan PT Timah untuk membantu produksi Timah.
Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang penambang yang minta dirahasiakan mengatakan jika bocornya pasir timah itu berasal dari beberapa PIP milik mitra dan PIP ilegal yang dijual pasir timah ke salah satu bos timah di Bakik Parit Tiga, Bangka Barat.
“Timah banyak bocor karena banyak anak buah bos bakik yang beli. Mereka beli harga tinggi,” kata sumber, Kamis (26/12/2024).
Sumber mengatakan, banyak kaki tangan bos Bakik di Toboali yang membeli timah dari laut Sukadamai dan sekitarnya, termasuk Bagger.
“Banyak kaki tangan bos bakik, ada sd, cn, ny, ls, jn dan Nc. Ade juga pembeli di padang, tampung timah baher,” ucapnya.
Ia juga menyebut, anak buah bos bakik sering monitoring penambang di kawasan Sukadamai saat malam hari.
Bahkan, hasil dari pembelian timah ilegal itu bisa mencapai belasan ton setiap minggu dan diangkut menggunakan tiga truk.
“Malam kemarin anak buah bos bakik ini jemput 3 truk. Malam Selasa jemput 1 truk dan malam Rabu jemput 2 truk dan kaki tangannya sering keliaran juga, malam mereka keliling. Semua pembelian timah itu pakai dana bos bakik,” terangnya.
Sementara, Kepala Divisi Wilasi Basel dan Bateng PT Timah, Sigit Prabowo menegaskan perusahaan mitra PT Timah untuk tidak bekerja ilegal mining atau menjual pasir timah ke pihak lain.
“Jangan ada ilegal mining, hasil menambang (timah) dijual ke pihak lain yang menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Ia menyebut, penegasan ini disampaikan langsung kepada seluruh perusahaan mitra PT Timah yakni, CV BRR, CV Aga, CV Teladan Jaya Abadi, CV Tujuh Bersaudara, CV Berkah Stania Jaya dan CV Victoria Bintang Selatan.
“Penegasan ini berlaku untuk semua perusahaan mitra, jika ada yang bermain ilegal mining maka akan kami proses dan izin SPK kami cabut. Kami tidak peduli perusahaan milik siapa, karena kami (PT Timah) berdiri di tengah-tengah tidak memihak kepada perusahaan manapun,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Polairud Polres Basel, Iptu Mulia Renaldi saat dihubungi media ini, Kamis (26/12/2024) malam mengatakan pihaknya belum mendapat laporan dari PT Timah terkait adanya dugaan praktik ilegal minning dari PIP CV maupun dari PIP ilegal.
Namun, kata dia SatPolairud Polres Basel siap membantu PT Timah untuk mengusut kebocoran pasir timah jika dibutuhkan.
“Kalau sampai saat ini belum ada kami dapat laporan dari PT Timah maupun CV mitranya. Tapi kalau memang ada indikasi pasir timah dari laut Sukadamai bocor atau dijual kepada orang lain selain ke PT Timah kami siap bantu untuk lakukan penyelidikan,” pungkas Mulia.
Sementara, media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna berimbangan berita. (EraNews/Lew)