Cemburu Buta, Buruh Harian di Toboali Nekat Aniaya IRT Dengan Senjata Tajam

​TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (28), warga asal Ogan Komering Ilir yang berdomisili di Jalan Kolong 2, Toboali.

Ia ditangkap setelah nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mirnawati (39).

​Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kontrakan korban di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban bersama suaminya, Ade Gunawan, hendak mengantarkan pesanan kue kepada pelanggan. Tiba-tiba, pelaku datang sambil membawa sebilah pisau dan melontarkan ancaman pembunuhan kepada suami korban.

​”Pelaku sempat berteriak ‘kamu masih di sini ya, mati kamu ya’ sambil mengejar suami korban dengan pisau di tangan kanannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Basel, Bripka M Kurniawan, seizin Kasat Reskrim pada Selasa (30/12/2025).

​Melihat suaminya terancam, korban mencoba menghalangi pelaku dengan cara memegang kerah baju pelaku. Namun, saat pelaku berusaha melepaskan diri, senjata tajam yang digenggamnya mengenai lengan sebelah kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan laporan korban, Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Kolong 2 pada Minggu (28/12/2025) malam.

​”Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Bripka Kurniawan.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos motif batik milik korban dan sebilah pisau bergagang kayu warna biru sepanjang ± 25 cm milik pelaku.

​Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.