TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap 1 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu dugaan dana BUMDes Tahun 2024 yang terjadi di Wilayah Kecamatan Pulau Besar. Dimana dalam kasus tersebut satu orang ditetapkan tersangka yakni Direktorat Utama (Dirut) Bumdes Desa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho pada saat konferensi akhir tahun 2024 di Aula Wira Pratama pada Senin (30/12/2024).
“Jadi saat ini proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bangka Selatan telah mencapai tahap satu dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp142 juta.
“Tahun ini Polres Basel menangani satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka telah ditetapkan dan saat ini dalam proses penahanan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, Bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan uang kas Bumdes, namun tidak dapat memberikan bukti penggunaan dana tersebut.
Akibat dari perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Berkas perkara sedang diperiksa oleh kejaksaan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” pungkasnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola dana desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran yang menjadi hak masyarakat. (EraNews/Lew)