Cabuli Anak Dibawah Umur, Salman Ditangkap Unit PPA Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Salman (35) warga Kelurahan Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang pada Senin (30/05/22) kemarin

Pasalnya, pelaku diamankan oleh Unit PPA Polres Pangkalpinang lantaran telah melakukan kekerasan seksual dengan cara melakukan sodomi terhadap tiga orang anak dibawah umur masing-masing MA, RN, EL yang berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.

Peristiwa bejat yang dialami korban ini terjadi dikediaman pelaku dikawasan pancur pada 19 Desember 2021 lalu.

Dari informasi, pelaku tersebut tertangkap saat berada dikediamannya sekaligus sebagai tempat atau lapak penampungan barang bekas. Saat ditangkap, polisi turut menemukan bocah dibawah umur dikediaman pelaku saat sedang menyantap mie instan.

Kepada polisi, awalnya pelaku yang berprofesi sebagai penjual barang bekas ini tidak mengakui telah melakukan pencabulan, namun polisi tidak kehilangan akal dengan cara mengeluarkan beberapa barang bukti.

Hasil dari interogasi, pelaku melakukan pencabulan sejak tahun 2020 dengan iming-iming yang diberikan kepada korban yaitu berupa baju baru dan sejumlah uang.

Bahkan lebih parahnya lagi pelaku mengancam korban dengan cara menyantet jika nafsu birahi nya tidak terpenuhi.

Awalnya kasus ini terungkap ketika salah satu orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian tidak terima anaknya diperlukan demikian, orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 28 Mei 2022.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, SH MH ketika dikonfirmasi Selasa (31/5/2022) membenarkan hal tersebut.

Kata AKP Adi bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan anak dibawah umur.

“Berdasarkan laporan kami langsung melakukan lidik. Alhamdulillah pelaku sudah berhasil diamankan dikediamannya, ” ucap dia.


Sementara itu, pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan satu anak ini mengaku hasrat seksnya bergelora saat melihat bocah laki laki dibawah umur.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

(San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.