Cabul dan Setubuhi 2 Bocah Dibawah Umur, DS Dicokok Polisi

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Polres Bangka Selatan berhasil mencokok DS (58) yang merupakan tersangka tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Toboali

DS ini merupakan pria asal Mulya Mekar Babakancikao Purwakarta, Jawa Barat itu ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan kepada IM (14) dan SA (17).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengatakan bahwa modus pelaku persetubuhan bermula pada saat pelaku mencoba menawarkan diri untuk mongobati dan mengusir jin jahat dari dalam tubuh korban.

“Pelaku mengatakan kepada korban akan membawa korban ke tempat ruqiyah di suatu masjid, pada saat di tengah perjalanan pelaku ini memberhentikan kendaraan di rumah milik saudara Oto,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa pelaku ini menyuruh korban IM dan SA untuk mengambil wudhu lalu menempatkan kedua korban ini secara terpisah. Kemudian pelaku menyuruh kedua korban membaca istighfar tiga kali dan membuka seluruh pakaian dalamnya.

“Di dalam ruangan yang terpisah pelaku menyuruh korban IM dan SA memainkan alat vitalnya dan melakukan persetebuhan. Setelah selesai melakukan aksi bejat kepada IM, pelaku ini menghampiri SP lalu kembali mencoba melakukan aksi bejatnya dengan korban. Namun SP ini menghindar dari rayuan si pelaku,” sebutnya.

Atas insiden yang tak mengenakan ini, kedua keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan. Pelaku berhasil diamankan di suatu masjid yang berada di daerah Toboali.

“Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sesuai perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang RI No 17 tahun 2016 atau kedua pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Tahun 2023
tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Sesuai pasal tersebut, korban persetebuhan paling lama menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara atau ancaman denda 5.000.000.000,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.