
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Buser Polres Pangkalpinang kembali mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres pangkalpinang.
Pelaku yang diketahui bernama Henni (37) berhasil diamankan Tim Buser Polres Pangkalpinang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aiptu Mardi Bule.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek, Rabu (12/02/20).
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh anggota Polres Pangkalpinang.
“Pelaku sudah melakukan pencurian satu buah handphone dengan korban Kristian Efendi. Dimana handphone tersebut diambil pelaku saat berada diteras rumah korban di Jalan Nilam Raya Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan,” kata Kabag Ops.
Lebih lanjut dikatakannya saat dilakukan penangkapan anggota langsung melakukan introgasi terhadap pelaku terkait pencurian tersebut.
“Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah mengambil sebuah handphone merek Oppo F1s,” ungkapnya
Kemudian dikatakan Kabag Ops barang bukti handphone tersebut disimpan pelaku disebuah kebun milik temannya di daerah Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah handphone merek Oppo F1s dengan total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 4.000.000.
Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
(eranews)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.