TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menghadiri rapat paripurna DPRD Bangka Selatan terkait penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Promppemperda) Tahun 2023, Jumat (7/7/2023).
Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Bangka Selatan, yang dimana paripurna itu juga dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Supriadi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangka Selatan, Mulyono, Kepala OPD Pemkab Bangka Selatan, Camat, Lurah serta tamu undangan lainnya.
Tak hanya pejabat eksekutif, para pejabat legislatif juga turut hadir seperti Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, Wakil Ketua DPRD I Muzani Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Samson Asrimono serta anggota DPRD Bangka Selatan lainnya.
Pada kesempatan itu Riza Herdavid menyebutkan, bahwa dari sisi subtansi rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ini Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini WTP, capaian dari menjadikan opini WTP ke 4 lainya berturut-turut yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dari BPK.
“Dari hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, Dengan memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan dan perlu ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan. Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan, capaian kinerja keuangan selama Tahun Anggaran 2022 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai dampak pemulihan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
“Realisasi penerimaan sebesar Rp. 1.027.151.634.194,34 atau sebesar 111,32%, Realisasi Belanja sebesar Rp. 932.153.094.492,20 atau sebesar 94,14%,” paparnya.
“Dan Belanja Transfer Sebesar Rp. 106.591.405.653,00 atau sebesar 99,98%. Defisit tahun berjalan ditutupi dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.512.049.224,69,” tambahnya.
Selanjutnya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 162.302.242.630,83 terdiri dari KAS di KAS daerah sebesar Rp. 161.360.012.453,43 KAS di bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp. 910.341.916,40 dan KAS di BOS sebesar Rp. 31.810.961,00.
Menutup sambutannya Bupati Riza Herdavid mengatakan bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan keputusan dewan perwakilan daerah kabupaten bangka selatan nomor 1 Tahun 2023 menetapkan sebanyak 14 judul raperda, sehubungan dengan adaya penambahan usulan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul raperda, dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis.
“Dengan adanya penetapan perubahan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dapat melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (EraNews/Leo)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.