Buntut Kasus Korupsi, Tiga PNS Bangka Selatan Diberhentikan Sementara

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID -​ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga PNS yang terjerat kasus dugaan korupsi. Kepala BKPSDMD, Suprayitno, mengungkapkan bahwa ketiganya, berinisial RS, S, dan J, kini diberhentikan sementara dari tugas mereka.

​Ketiga PNS yang masih aktif di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tahun anggaran 2022-2023.

​”Saat ini, ketiga orang yang bersangkutan tersebut diberhentikan sementara sebagai PNS,” jelas Suprayitno pada Rabu (17/9/2025).

​Meskipun berstatus tersangka, ketiganya masih tetap menerima gaji pokok dan tunjangan tertentu. Sesuai aturan, mereka tetap mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen hingga adanya putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

Masih kata Suprayitno, Bahwa tunjangan yang masih melekat meliputi tunjangan keluarga, beras, dan BPJS. Namun, tunjangan jabatan mereka secara otomatis langsung dihentikan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

​”Status ketiganya masih sebagai PNS, tetapi penghasilannya dikurangi sebesar 50 persen karena tidak melaksanakan tugas sebagai PNS,” lanjut Suprayitno.

​Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS ini termasuk dalam kategori sedang. Nasib permanen mereka akan diputuskan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Suprayitno tidak menutup kemungkinan ketiganya akan diberhentikan secara tidak hormat dari PNS jika terbukti bersalah karena pelanggaran tersebut masuk dalam kategori disiplin berat.

​Namun, jika nantinya mereka dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, semua haknya akan dikembalikan secara penuh. Ini termasuk gaji dan tunjangan yang akan diberikan 100 persen. Pemerintah daerah juga akan memulihkan nama baik mereka dan mengembalikan posisi jabatan seperti semula.

​”Kalau nanti yang bersangkutan resmi ditahan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka pelanggarannya masuk disiplin berat. Bisa langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.