TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali lagi menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Bangka Selatan.
Kali ini, tim penyidik menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 29 saksi, puluhan bundel dokumen, serta hasil audit kerugian keuangan negara.
”Berdasarkan hasil audit BPKP dan pemeriksaan ahli, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, yakni mencapai Rp4.163.218.993.766,98,” ujar Sabrul Iman dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terungkap adanya pemufakatan jahat antara pihak smelter swasta dengan petinggi PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan ilegal.
Modus yang digunakan adalah pemberian legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha yang terafiliasi dengan smelter swasta.
Namun, penerbitan dokumen tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memiliki persetujuan Menteri ESDM.
”Mitra usaha yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan justru menggantikan peran PT Timah sebagai pemilik IUP untuk menambang. Mereka juga mengepul bijih timah ilegal lalu menjualnya kembali ke PT Timah dengan sistem transaksi per ton, bukan berdasarkan imbal jasa,” jelasnya.
Ironisnya, bijih timah yang dibeli PT Timah tersebut kemudian diserahkan kembali ke smelter swasta dengan kedok biaya Corporate Social Responsibility (CSR) berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per ton.
Pihak Kejaksaan merinci 10 tersangka yang berasal dari internal PT Timah Tbk dan direktur perusahaan mitra usaha:
Internal PT Timah Tbk:
Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012-2016), Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015-2017)
Pihak Mitra Usaha:
Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya) dan Usman Hamid (Direktur Usman Jaya Makmur).
Guna kepentingan penyidikan, ke-10 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo
Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.