PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang beraksi beberapa waktu yang lalu.
PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/05/25) sekira pukul 05:50 wib tepatnya di SDN 56 Pangkalpinang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya.
“Kejadian itu awalnya diketahui oleh petugas keamanan sekolah saat sedang membuka gerbang sekolah. Kemudian saat melihat ruangan kantor guru sudah dalam kondisi terbuka dengan gembok pintu teralis sudah rusak,” ungkapnya, Rabu (28/05/25)
Melihat keadaan itu lanjutnya, kemudian petugas keamanan langsung memeriksa ruang guru dan beberapa ruang lainnya. Setelah diperiksa, beberapa barang yang ada di ruangan tersebut sudah tidak ada lagi ditempat.
“Barang barang yang diambil pelaku berupa satu unit CCTV, Satu Unit Adaptor Wifi dan satu unit Laptop. Selain itu, satu unit Poe Port internet berada di bagian luar ruangan serta 7 unit CCTV di bagian luar ruangan dan satu unit adaptor Wifi,” ucapnya.
“Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 17.547.380,”tambahnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap setelah tim mendapatkan informasi tentang pelaku sedang berada di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang. Selanjutnya tim langsung mengamankan seseorang berinisial A (35).
“Saat dilakukan interogasi, A (35) mengakui telah melakukan pencurian.Dari keterangannya, aksi tersebut dilakukan pada Minggu sekitar pukul 15:30 wib dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Pelaku kata AKP Muhammad Riza memasuki sekolah dengan cara memanjat pagar sekolah. Kemudian pelaku melihat adanya CCTV diareah sekolah, pelaku langsung merusak CCTV tersebut.
Setelah itu pelaku membuka paksa pintu ruang guru dan mengambil barang berharga yang ada di dalam ruang guru.
“Barang bukti yang diamankan 1 ( satu) unit Motor Genio merk honda warna abu abu dengan Nopol ( BN 2810 AA), 1 ( satu) unit CCTV merk Tiandy, 1 ( satu) unit Adaptor Wifi merk Advan dan 1 ( satu) unit Laptop merk CHROOM BOOK LIBERA,”tutupnya.
(*)




















Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.