Bermula dari Laporan Teknisi IFORTE, Polsek Payung Amankan Tersangka Baru Kasus Tiang Curian

PAYUNG, ERANEWS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Payung berhasil mengungkap fakta baru dan menetapkan satu orang tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana penyertaan dalam pencurian dengan pemberatan tiang jaringan milik PT IFORTE. Tersangka bernama Hari Agung Saputra (42), ditetapkan karena perannya sebagai pemesan tiang curian.

​Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo, saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka tersebut.

​”Pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, kami telah menetapkan Sdr. Hari Agung Saputra sebagai tersangka baru. Ia kami tahan pada Jumat, 31 Oktober 2025, demi kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Marto Sudomo pada Sabtu (1/11/2025).

​Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang teknisi IFORTE, Riski dan Yudi, yang bertugas sebagai pemegang area Bangka Selatan, melihat empat orang melakukan aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung.

​”Saksi melihat empat orang sedang mencabut tiang jaringan IFORTE. Setelah dicek kepada pimpinan mereka, ternyata tidak ada perintah atau izin resmi untuk memindahkan tiang tersebut,” jelas Iptu Marto.

​Personel Polsek Payung yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan keempat pelaku (yang saat ini menjadi saksi dalam berkas perkara lain) berikut barang bukti 13 batang tiang jaringan yang sudah dicabut dan diangkut.

​Iptu Marto Sudomo menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, tim Reskrim Polsek Payung menemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain. Hari Agung Saputra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana, yang berbunyi: “Barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu atau sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

​Modus operandi yang dilakukan Tersangka Agung adalah dengan sengaja memesan 30 batang tiang besi jaringan dengan spesifikasi IFORTE kepada TSK Dimas dkk.

​”Tersangka Agung ini sengaja menganjurkan untuk mengambil tiang besi jaringan spek IFORTE, dan berjanji akan membelinya dengan harga Rp450 ribu per batang,” kata Iptu Marto Sudomo.

​Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan 1 (satu) berkas bukti transfer uang dari rekening Bank BCA milik Tersangka Agung ke rekening Bank Mandiri atas nama Dimas, serta screenshot percakapan WhatsApp terkait pemesanan tiang besi jaringan telekomunikasi IFORTE.

​”Saat ini, Tersangka Agung telah ditahan di Rutan Polsek Payung. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencurian dengan pemberatan dan penyertaan ini,” tutup Iptu Marto Sudomo. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.