Bermain Politik Uang, Bawaslu Kota Pangkalpinang : Siapapun Bisa Kena Pidana

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akan menyuarakan “Tolak Politik Uang” yang akan dilaksanakan  di masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali Jumat (09/02/24) menyampaikan masa tenang yang mulai jatuh pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 tersebut merupakan hari-hari rawan dari politik uang.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya dari jajaran Bawaslu Kota Pangkalpinang bersama Panwascam maupun pihak terkait akan bersama-sama menyuarakan Tolak Politik Uang yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Pastinya pada masa tenang nanti kita akan bersama-sama menyuarakan Tolak Politik Uang dengan sasaran pasar-pasar yang ada di Kecamatan-Kecamatan ,” ucapnya.

Imam juga menjelaskan bahwa politik uang sesuai dengan tahapannya jika diberlakukan pada masa tenang maka pidananya di 280 Poin J yaitu setiap pelaksana tim kampanye  dan peserta kampanye dilarang membagikan uang dan barang lainnya.

Selain itu kata Imam untuk konsekuensi hukumnya ada di 523 dengan pidananya 2 tahun penjara dengan denda 24 juta.

“Siapapun bisa kena. Jadi tidak main main terkait dengan aturan pidana pemilu dalam politik uang,” tutupnya.

(Shandy_Mane)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.