Berikan Penerangan Hukum Kepada Kepala Desa se-Bangka Selatan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Babel

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada 50 Kepala Desa yang ada di Bangka Selatan pada Rabu (10/7/2024).

Acara yang di gelar di Gedung Serbaguna Pemkab Bangka Selatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, Kasi B Bidang Intelijen Kejati Babel, Pramana Manik, Kasi Intelijen Kejati Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon, Kepala Dinas PMD Provinsi Babel, Budi Utama, Kepala Dinas PMD Basel, Anshori, Kepala Inspektorat Basel, Mulyono, Kepala Dinas Sosial Bangka Selatan, Sumindar, Ketua Apdesi, Muklis Insan, Para Camat serta tamu undangan lainnya

Seusai kegiatan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo menyebutkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini rutin setiap tahunnya dilaksanakan.

“Jadi yang pertama itu dilaksanakan di Bangka Barat, dan hari ini dilaksanakan di Bangka Selatan dan kemudian nantinya di Bangka Tengah,” ungkapnya.

Dikatakan Basuki Rahardjo, Bahwa terkait dengan kegiatan penerangan hukum ini apa yang disampaikan kepada 50 Kepala Desa se-Bangka Selatan yakni adalah sistem pengelolaan keuangan desa.

“Tentunya dalam hal ini tekanannya itu terkait pertanggungjawaban dana desa. Dana desa yang digelontorkan dari pusat agar digunakan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dirinya juga berharap kedepannya kepada para Kepala Desa di Bangka Selatan terkait anggaran dana desa yang telah digelontorkan ke desa ini dapat dimanfaatkan.

“Terutama untuk desa sendiri, Dan pertanggungjawaban ini atau data dukung untuk yang pelaporan, nantinya ada pemeriksaan dari Inspektorat tentunya semoga tidak ada penyimpangan terkait pengelolaan dana desa tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Apdesi Bangka Selatan, Muklis Insan mengatakan ini merupakan sebuah kegiatan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Kejati Babel melalui kegiatan penerangan hukumnya.

“Jadi kami dapat pelajaran atau ilmu tambahan gratis dari Kejati Babel, dan memang kegiatan ini Alhamdulillah sudah berjalan 2 tahun. Dan apa yang disampaikan oleh pihak Kejati Babel mengenai penerangan hukumnya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.

Muklis Insan juga menambahkan bahwa terkait pengelolaan dana desa yang dalam hal ini penekanan kepada bendahara desa dan juga Kepala Desa untuk lebih hati-hati tentunya mengikuti aturan yang telah ditentukan.

“Jangan sampai nanti menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari. Dan kami juga berharap kedepannya kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa untuk selalu mengupayakan dalam pencairan untuk mengikuti aturan yang berlaku,”

terangnya. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.