Bawa 1,1 Ton BBM Subsidi, BR Ditangkap Tim Tipidsus Polres Basel

AIRGEGAS, ERANEWS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil menangkap BR (43) warga Desa Nyelanding terkait penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM), Selasa (16/1/2024).

Penangkapan tersangka BR tersebut terjadi di Ruas Jalan Raya Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan pelaku itu bermula dari pengaduan masyarakat, Dimana adanya
penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di jalan Raya Bencah.

“Jadi atas dasar pengaduan tersebut, Anggota Unit II Tipidsus melakukan penyelidikan sekira pukul 13.30 WIB ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Tiyan Talingga.

Kemudian, Setelah dilakukan pengecekan, anggota Unit II Tipidsus menemukan jerigen berisi 20 liter atau 1,1 ton BBM bersubsidi jenis pertalite di dalam mobil Toyota Kijang milik pelaku tersebut.

“Tentunya anggota Unit II Tipidsus mengamankan pelaku dan barang bukti, Dan ketika ditanya perihal perizinan. Pelaku mengakui bahwa BBM subsidi yang rencananya akan dibawa ke Desa Nyelanding itu tidak ada izin apapun,” ujarnya.

Dikatakan AKP Tiyan Talingga bahwa kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke ruang Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

“Dan tentunya pelaku akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.