Bareskrim Limpahkan 13 Tersangka Sindikat Timah, Dua Aktor Lain Masih Masuk DPO

PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID –
​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melimpahkan 13 tersangka beserta barang bukti kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal asal Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Selasa (31/3/2026).

Belasan tersangka yang terancam jeratan UU Pertambangan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang telah melancarkan aksi penyelundupan ke Malaysia sebanyak 17 kali.

​Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan, para tersangka digiring menggunakan bus tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat untuk menjalani masa penahanan sebelum dipersidangkan.

​Kanit 3 Subdit 4 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Emerich Simangunsong, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

​”Hari ini kami bersama Kejaksaan Agung, Kejati Babel, dan Kejari Bangka Selatan melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidikan telah dinyatakan tuntas dan lengkap,” ujar AKBP Emerich.

​Ke-13 tersangka tersebut terdiri dari:
​11 ABK asal Kepulauan Riau (Kepri): Berinisial TA, LM, AZ, ZA, ZH, BH, SY, RH, AS, IR, dan JR. Mereka sebelumnya diamankan di perairan Kepri.

​2 Tersangka asal Bangka Belitung: Berinisial DW (Pangkalpinang) dan JM (Bangka Selatan) yang ditangkap di wilayah Toboali saat hendak mengirimkan pasir timah tersebut.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui bukan pemain baru. Mereka mengaku telah melakukan penyelundupan timah ke luar negeri sebanyak 17 kali sebelum akhirnya terhenti oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

​Meskipun 13 orang telah diringkus, pihak kepolisian masih memburu dalang utama di balik layar.

“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mengungkap siapa aktor intelektual yang memerintahkan pengiriman ini. Saat ini, dua orang berinisial S dan I masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Emerich.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Usai proses administrasi di Kejari Bangka Selatan yang turut dihadiri Kasi Pidum Tommy Purnama, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Sungailiat untuk proses hukum lebih lanjut. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.