BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Tim Gabungan Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat bersama anggota Polsek Kelapa berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Giat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah tersebut berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perumnas Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (12/08/21).
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial SA (27) dan IR (34).
” Dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 16,01 gram,” ungkapnya, Sabtu (14/08/21).
Saat ini kata IPTU Eddy Yuhansyah, pelaku dan barang bukti lainnya sudah iamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir dan bandar dan pelaku ini tersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tutupnya.