TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- Pelaksana Tugas Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Bangka Selatan Agus Pratomo menyampaikan ada beberapa Kegiatan Pembangunan dikenakan denda dikarenakan lewat kontrak yang telah ditentukan, Kamis (30/12/2021).
Agus Pratomo menyebutkan bahwa ada beberapa kegiatan dikenakan denda atau pinalti yakni APBD maupun dana DAK.
“Untuk nilainya terkait denda tersebut total keseluruhannya yaitu sekitar 25 juta, jadi itu total secara keseluruhan yang dikenakan denda, dan itupun ada juga yang didenda tiga hari ataupun lima hari, jadi keterlambatan mereka itu tiga sampai lima hari cuman itu saja,” ucapnya.
Ia juga menambahkan dalam denda tersebut antara lain yakni fisik dan pengadaan.
Untuk diketahui masalah pembayaran proyek yang dikenakan denda nantinya yaitu dibayarkan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
“Dikarenakan ini dari awalnya, Opd tidak memprediksikan bahwa kegiatan itu akan lewat tahun selesainya, seharusnya kalau misalkan bahwa kegiatan di awal tahun harusnya dianggarkan,” sebutnya.
Dianggarkan, artinya nanti dalam dilaporan keuangannya adalah kontruksi dalam pekerjaan dan kalau kemarin dianggarkan pasti aman.
“Kalau selesai di bulan Januari di bayarkan, seperti tahun-tahun sebelumnya saya disini saya gitukan,” ucap Agus Pratomo.
“Artinya, Opd pengelolaan dana DAK itu harus komunikasi dengan TAPD, kira-kira dari kegiatan yang dilakukan Opd tersebut berpotensi yang tidak akan selesai diakhir tahun yang mana saja supaya dianggarkan cepat,” pungkasnya. (EraNews/Leo)