Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Lelang Tanah Koruptor di Jaktim Senilai Rp12,3 Miliar

JAKARTA, ERANEWS.CO.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sukses melaksanakan lelang barang sita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Eko Edi Putranto, Hendra Rahardja, dan Sherny Kojongian.

Aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur tersebut laku terjual dengan harga Rp12,39 miliar.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Dasar pelaksanaan lelang merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 yang telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

​”Lelang telah terlaksana pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di KPKNL Jakarta IV melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) pada laman lelang.go.id,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Jumat (27/2/2026).

​Objek yang terjual dalam lelang tersebut adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 m2 yang terletak di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Secara legalitas, aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 00126 tahun 1967 atas nama Eko Edi Putranto.

​Dalam proses penawaran, harga aset tersebut berhasil melampaui nilai limit yang ditetapkan. Dari nilai limit awal sebesar Rp12.386.028.000, terdapat kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000. Alhasil, aset tersebut laku terjual dengan nilai akhir sebesar Rp12.396.028.000.

​Keberhasilan lelang ini menjadi bagian dari upaya nyata Kejaksaan RI dalam memulihkan kerugian keuangan negara dari aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh pengadilan. (EraNews/Lew)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.