TOBOALI, ERANEWS.CO.ID – Para petani desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penyelesaian masalah perbatasan lahan persawahan mereka dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Basri, seorang petani Rias yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani, menyampaikan keluhan ini saat menghadiri reses anggota DPRD Provinsi. Ia menyatakan bahwa petani berencana mengajukan audiensi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi untuk mencari kejelasan mengenai batas lahan persawahan dengan perkebunan sawit.
“Kami hanya ingin mengetahui kebenaran terkait masalah lahan persawahan Rias dengan perkebunan sawit,” tegasnya pada Minggu (18/5/2025).
Langkah audiensi ke tingkat provinsi ini diambil karena sebelumnya upaya audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Basel dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan dan terkesan berjalan lambat.
“Kami akan beraudiensi dengan DPRD Provinsi Babel, Gubernur, serta dinas-dinas terkait agar permasalahan ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.
“Kami mohon perhatian atas permasalahan yang sedang dihadapi oleh para petani ini,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan petani, anggota DPRD Provinsi Babel dari Dapil Basel, Rina Tarol, menjelaskan bahwa desa Rias merupakan kawasan persawahan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional ditetapkan sebagai lahan pertanian dengan perlindungan khusus, bahkan juga ditetapkan sebagai lumbung pangan Provinsi Babel oleh Kementerian terkait.
“Desa Rias ini sudah ditetapkan sebagai lumbung pangan Babel, dan ketetapan ini langsung dari Kementerian,” terangnya.
Lebih lanjut, Rina Tarol menyoroti bahwa meskipun status lahan tersebut termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), kawasan Rias tetap memiliki perlindungan khusus karena peruntukannya yang jelas sebagai lahan pertanian. Ia menyayangkan banyaknya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, permasalahan ini dapat terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, yang menyebabkan penggunaan lahan menjadi tidak terkendali. Ia mencontohkan rusaknya saluran irigasi yang dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Babel akibat aktivitas perusahaan sawit. Rina Tarol menilai BBWS seharusnya bertindak tegas terkait hal ini, termasuk melaporkan atau menuntut ganti rugi.
“Permasalahan yang ada di Rias ini seharusnya segera diselesaikan, karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait pembukaan lahan perkebunan sawit yang berbatasan dengan areal persawahan,” tegasnya.
“Saya rasa lemahnya tindakan yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH), penegakan Perda, atau bahkan adanya pembiaran menjadi penyebab masalah ini berlarut-larut,” sambungnya.
Rina Tarol juga mengungkapkan bahwa dinas-dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan tidak berani mengeluarkan izin terkait lahan tersebut. Ia menilai situasi ini mengindikasikan adanya pembiaran yang merugikan petani.
Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari semua pihak terkait, termasuk evaluasi proyek BBWS yang dinilai tidak tepat sasaran dan banyaknya infrastruktur yang rusak tanpa perawatan yang memadai.
“Kami berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan. Jika perlu, para pejabat tinggi yang terkait untuk turun langsung ke lapangan, jangan hanya menerima laporan saja,” pungkasnya. (EraNews/Lew)














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.