TOBOALI, ERANEWS.CO.ID– Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, memberikan himbauan kepada pemilik Apotek jangan menjual obat yang telah dilarang dari Kementerian Kesehatan, Senin (24/10/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Eddial Bustami atas seizin Plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pranawa saat ditemui di ruang kerjanya.
“Tentunya terkait himbauan ini adalah kepada sarana pelayanan kesehatan baik itu Apotek atau toko obat maupun klinik serta fasilitas kesehatan lainnya, apabila masih memperjual belikan atau mengedarkan obat yang sudah dilarang itu akan dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan lebih lanjut itu tindakan yang berlaku, artinya yang pertama kali adalah akan dilakukan penyitaan.
“Tindak lanjut itu adalah akan dilakukan penyitaan, kemudian akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundangan Kesehatan yang berlaku,” terangnya. (EraNews/Leo)
Apotek Diminta Tak Jual Obat yang Dilarang Kemenkes














Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.