
BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Muntok Kabupaten Bangka Barat menggelar sidang dengan sarana Teleconference untuk mendukung program pemerintah mencegah dan memutus penularan virus Corona atau covid-19
Melalui program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan tersebut berlangsung dari ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kegiatan itu, penerapan sidang tersebut menghubungkan Pengadilan Negeri Muntok dan Kejaksaan Negeri Bangka Barat maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Muntok, Selasa (07/04/20).
Persidangan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang pada pokoknya menyatakan dalam masa wabah penyakit akibat Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Golom Silitonga mengatakan, sidang dilakukan dengan komunikasi jarak jauh antara Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa bahkan saksi-saksi.

“Sidang bisa dilakukan meski para pihak tidak berada dalam satu ruang sidang,” katanya.
Selanjutnya kata Golom, untuk hari ini ada 13 perkara pidana yang disidangkan, baik pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, pledoi, pembacaan tuntutan, dan pembacan putusan.
“Khusus pemeriksaan saksi, ruangan para saksi berada di ruang sidang anak yang tersambung juga ke ruang sidang garuda maupun Kantor Kejari Babar dan Rutan Cabang Muntok,” jelasnya.
Untuk kedepan menurut Golom, apabila sarpras memungkinkan terkhusus para saksi maupun anggota Polri akan disambungkan ke kantor Polres atau Polsek setempat.
“Semoga persidangan berjalan lancar dan pelayanan bagi masyarakat dapat dipenuhi di Pengadilan Negeri Muntok dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) ini,” tukasnya.
(eranews)