BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — AN (20) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII RT 001 RW 002 Desa Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung ditangkap Polisi.
Pasalnya, pria berusia 20 tahun tersebut diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengatakan bahwa keberhasilan anggota Sat Resnarkoba menangkap pelaku karena adanya informasi dari masyarakat.
“Dia (pelaku) ini diamankan pada Kamis 24 Juni 2021,” ungkapnya, Selasa (29/06/21).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ini ditangkap dilokasi perkuburan Kampung Keramat Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.
“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba pada malam hari sekira pukul 18:30 wib, “sebutnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok dunhil yang didalamnya terdapat 1 plastik strip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotik jenis sabu.
” Guna mempertanggung perbuatannya pelaku langsung digiring ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
(eranews/asw)