Aliansi LSM Basel Ini Bakal Gelar Demo Jika Perkara Hukum 6,9 Ton Pasir Timah Tidak Dituntaskan

TOBOALI, ERANEWS.CO.ID- 4 Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangka Selatan bakal menggelar aksi demo jika dalam penanganan perkara kasus tindak pidana 6,9 ton biji pasir timah ilegal di wilayah Toboali yang lalu, Selasa (24/1/2023).

Hal itu disampaikan langsung oleh 4 Aliansi LSM tersebut saat jumpa pers kepada awak media di Sekretariat PWI Bangka Selatan.

Pada kesempatan itu Juru Bicara Yopi Gempal melihat bahwa penanganan kasus ini ada kejanggalan, walaupun sudah ditetapkannya 3 tersangka dalam penanganan perkara kasus tindak pidana 6,9 ton biji pasir timah tersebut dari Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

“Yang dimana kronologis dari awal penangkapan timah itu di Wilayah Toboali tersebut, kemudian digiring lah barang bukti ini ke Dit Polairud Polda Bangka Belitung untuk ditangani, maka kronologis dari pada penangkapan ini kita dari awal sudah menggiring bahwa timah ini bukan hanya milik 3 tersangka ini, kita menduga ada pemilik diatasnya,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa timah tersebut sudah dibawa ketempat yang di tujukan, maka dari awal bersama kawan-kawan mengawal kasus ini terus.

“Kita menginginkan pihak Dit Polairud Polda Bangka Belitung menangani kasus ini dengan secara terang benderang dan sampai tuntas sesuai dengan apa yang diperintahkan Kapolda ,” jelasnya.

Dikatakan Yopi Gempal apabila kasus ini tidak tuntas, kawan-kawan dari 4 Aliansi LSM menduga ada pemilik bos terbesarnya dibalik 6,9 ton pasir timah itu, maka akan melakukan upaya lain yakni melakukan People Power.

“Kalau kasus ini tidak tuntas maka kita akan melakukan People Power (Kekuatan Rakyat), kami akan melakukan demo desakan kepada pihak penyidik Dit Polairud Polda Bangka Belitung supaya kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Matoridi Ketua Forum Tambang Rakyat Bersatu (FTRB) Bangka Selatan juga menyebutkan agar penanganan perkara kasus tindak pidana 6,9 ton biji pasir timah ilegal di wilayah Toboali ini sampai tuntas.

“Kami harap penanganan ini sampai tuntas, kami menduga pasti ada bos besar dibalik kepemilikan 6,9 ton biji pasir timah tersebut, bukan hanya 3 tersangka itu saja,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, dalam hal ini 4 Aliansi LSM ini sudah melakukan semaksimal mungkin yang terbaik dan mampu untuk mengawal kasus ini dari mulai tertangkapnya pasir timah tersebut, kemudian dilayangkannya surat pernyataan ke 4 insitusi yakni Dit Polairud Polda Bangka Belitung, Polda Bangka Belitung, PT Timah serta Gubernur.

“Dan setelah itu muncullah penetapan tersangka yaitu sopir, kemudian penetapan 2 tersangka yaitu kolektor kecil setelah itu kami melanjutkan ke Jakarta agar Bos besar diatas dari kolektor kecil ini juga diperiksa,” imbuhnya.

“Tentunya usut sampai tuntas dalam penanganan perkara ini, kami yakin dibalik 3 tersangka ini ada bos besar dibelakangnya,” pungkasnya. (EraNews/Leo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.