PANGKALPINANG, ERANEWS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang hari ini Jumat (01/03/24) menyerahkan santunan kepada 4 (empat) petugas Bandan Ad Hoc Pemilu tahun 2024.
Santunan itu diberikan kepada petugas Badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit pasca pemungutan suara Pemilu Tahun 2024.
“Santunan ini merupakan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus sebagai ucapan terimakasih kepada anggota Ad Hoc atas dedikasinya serta kerjasamanya dalam mensukseskan Pemilu 2024 di wilayah Kota Pangkalpinang,” ucap Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Margarita.
Dia mengatakan bahwa petugas Badan Ad Hoc untuk wilayah Kota Pangkalpinang yang mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit dengan total keseluruhan sebanyak 6 orang.
“Kemarin 1 orang sudah kita berikan santunan. Hari ini ada 4 orang. Satu lagi masih dirujuk di jakarta dan itu masih dalam tanggungjawab kita,” katanya.
Dia menambahkan bahwa untuk santunan yang diberikan bagi yang sakit jumlah nominalnya dikatagorikan berdasarkan kriteria sakit berat ataupun sakit ringan.
“Untuk kisarannya disesuaikan mulai dari 2 juta, 4 juta hingga 8.250 juta,” terangnya.
Lanjut dia menyampaikan bahwa pemberian santunan kepada Badan Ad Hoc yang mengalami sakit tersebut pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu.
“Jangan dilihat nominal besar kecilnya. Harapan kami mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini bisa meringankan serta membantu beban mereka. Dan ini merupakan tanggungjawab kami kepada petugas kami,” tutupnya.
Berikut Petugas Badan Ad Hoc yang menerima santunan dari KPU Kota Pangkalpinang ;
– Sumiyati (45) Rp 2.000.000
– Riza Umami (27) Rp 8.250.000
– Elen Octa Friska (34) Rp 4.000.000
– Hardiansyah (45) Rp 2.000.000
(Shandy_Mane)