Advokat Muda Indonesia Bergerak Somasi Terbuka Hotman Paris



Lebih lanjut kata Edwin, S.H., C.L.A. pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea.

Biarkan ini menjadi urusan antara Hotman yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan Tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

“Tindakan seperti memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan Persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.