Abie : Waspada Corona Namun Jangan Lengah Dengan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

BANGKA, ERANEWS.CO.ID — Beberapa waktu terakhir hampir seluruh negara dibelahan dunia dirundung permasalahan yang sangat serius. Bukan faktor ekonomi atau konflik antar negara, namun sebuah wabah virus berbahaya bernama Covid-19 atau lebih dikenal dengan penyakit Corona.

Dibeberapa belahan dunia hampir seluruh negara mengalami hal serupa tak terkecuali Indonesia. Sebagai langkah dalam pencegahan maupun penanganannya pemerintah di Indonesia nampak serius menghadapi persoalan ini. Bahkan ada beberapa daerah yang telah melakukan pembatasan dan larangan keluar masuk daerah tertentu, salah satu contoh yakni pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah memberlakukan satu kali penerbangan dalam sehari sebagai upaya penekanan angka penyebaran virus.

Langkah tersebut dinilai sangat efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 untuk masuk ke suatu daerah.Namun permasalahannya bukan hanya itu. Apakah dibalik kisruh Corona kita sebagai masyarakat sudah turut waspada terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku kejahatan bahkan oknum yang memanfaatkan kelengahan kita terhadap gerilya yang mereka lakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh, Abie Aprelly Prayoga seorang penggiat anti narkoba di Kabupaten Bangka.

Kepada wartawan Abie memberikan contoh berita yang pernah ia baca beberapa waktu lalu tepatnya pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram.

“Dari hasil penyelidikan petugas transaksi barang haram tersebut dikendalikan oleh salah seorang oknum warga binaan di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas II A Narkotika Tanjung Pinang. Hal tersebut dikutip dari sumber laman website resmi BNN yakni bnn.go.id,” terang abie, Minggu (05/04/20).

Disamping itu ia juga mengatakan, pada sumber yang sama diketahui satu hari sebelumnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi terlibat peredaran narkoba. Oknum ASN tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada Kamis tanggal 26 Maret 2020.

Belum lagi pada Selasa tanggal 31 Maret 2020 BNN Republik Indonesia (Pusat) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. Tak tanggung, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahakan sangat fantastis. Terdapat 65.960,23 gram sabu, 1.315.097,70 gram ganja, 68,24 gram heroin dan 35.582 butir ekstasi turut dimusnahkan.

Abie menjelaskan, bisa dibayangkan berapa banyak rakyat Indonesia yang akan rusak bila narkoba sebanyak itu beredar ke tengah masyarakat.

Selain itu ia pun mengatakan bila dilihat dari waktu ungkapan kasus tersebut, disinyalir para pelaku peredaran narkoba bisa saja memanfaatkan kelengahan masyarakat maupun petugas berwenang untuk melakukan penyelundupan atau bahkan transaksi.

Namun harus diapresiasi, petugas berwenang baik kepolisian maupun BNN tidak lengah dan lalai akan tugas mengawasi dan menggagalkan transaksi haram tersebut.

Kembali ke Corona, masyarakat pada umumnya sangat waspada dan beberapa terlihat panik dalam menyikapi penyebaran Corona. Ada yang tetap dirumah, ada yang mengisolasi diri secara mandiri, bahkan ada yang sangat disiplin dalam menjaga pola makan, istirahat bahkan mencuci tangan beberapa waktu sekali sebagai upaya pencegahan.

Namun, dalam ancaman bahaya narkoba apakah masyarakat sudah melakukan hal serupa telah diterapkan oleh masyarakat. Misalnya mengawasi pergaulan anak, melakukan deteksi dini terhadap perubahan sikap orang sekitar, atau setidaknya update dengan pemberitaan media terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Seperti pemandangan yang sering kita lihat, begitu mudahnya seseorang percaya kepada rekannya bahkan orang yang baru ia kenal untuk meminjamkan kendaraan miliknya baik motor maupun mobil. Sebelum meminjamkan kendaraan, apakah kita sudah benar-benar yakin kendaraan kita aman dari transaksi narkoba.

Sebagai seorang penggiat anti narkoba Abie mengatakan, bahkan tak sedikit tersangka yang ditangkap oleh petugas mengaku tidak mengetahui bila ada narkoba yang sedang disimpan di kendaraan miliknya.

Apakah pada saat penangkapan kita sebagai pemilik kendaraan bisa berdalih bila barang haram tersebut bukan milik kita. Saya rasa kecil kemungkinan, karena sudah jelas diterangkan pada undang-undang nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang narkotika salah satunya berbunyi bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia, terang abie kepada awak media.

Apakah kita sudah paham dan sadar dengan bahaya ancaman hukumnya. Jawabannya kembali kepada individu masyarakat masing-masing.

Benang merahnya, negara kita memang sedang gaduh dengan kisruh Corona. Namun apa salahnya sebelum terlambat dan lengah kita juga harus waspada dengan ancaman narkoba yang tentunya dapat mengancam siapa saja, bahkan diri kita sendiri.

“Kepada masyarakat ia mengajak untuk meningkatkan kesadaran bagaimana kita waspada dengan Corona, begitu pula kita waspada dengan narkoba. Dan bagaimana kita menutup diri terhadap penyebaran virus Corona, maka seperti itulah kita harus menutup diri kepada narkoba dan setiap orang yang berpeluang menjerumuskan kita,” pungkasnya.

Saat ini negara Indonesia memang belum sepenuhnya melakukan lockdown sebagai pencegahan penyebaran virus Corona dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Namun hal tersebut biarlah menjadi tugas dan perhatian pemerintah.

“Tugas kita sebagai masyarakat adalah melakukan Lockdown diri sendiri dan keluarga terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Karena tidak ada seorang pun yang dapat menjamin bahwa kita selalu aman dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tutupnya.

(eranews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.