BANGKA BARAT, ERANEWS.CO.ID — SY warga Bukit Kuang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran telah melakukan jambret wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Diketahui, pelaku ditangkap anggota Polsek Kelapa pada Rabu (31/03/21) sekitar pukul 20:00 wib.
“Ya, benar pelalu sudah diamankan,” kata Kapolsek Kelapa, Iptu Pulungan seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK, Minggu (04/04/21).
Ia menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengantarkan anaknya untuk Les dengan menggunakan sepeda motor.
Lanjutnya, kemudian dari arah belakang
pelaku yang menggunakan sepeda motor Xeon langsung mengambil dompet korban yang saat itu diletakkan pada saku motor sebelah kanan. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Kelapa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari informasi itu kata Kapolsek , anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku ini berhasil kita amankan pada Rabu 31 Maret 2021 beserta dengan barang bukti berupa satu buah Dompet wanita ,Satu Buah Handphone Merk Oppo A53,” tutupnya.
(Eranews/asw)