
PANGKALPINANG, ERANEWS.CO. ID — Tim Opsnal Buser Polres Pangkalpinang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku bernama Hendri (24) warga Palembang Sumatera Selatan ini berhasil ditembak karena sempat ingin melarikan diri.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat ditemui membenarkan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut sudah diamankan.
“Pelaku diamankan di Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (10/03/20) yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Mardi Bule,” kata Kabag Ops, Rabu (11/03/20).
Lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Polsek Bukit Intan atas korban Irwanto (33) warga Kecamatan Girimaya, bahwa kendaraan roda dua miliknya hilang di lokasi parkir Penginapan Brilliant Inn di Gudang Padi pada Minggu (08/03/20) lalu sekira pukul 08:30 wib.
“Korban saat itu kehilangan sebuah motor kawasaki ninja dilokasi tersebut,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan kata Kabag Ops, tim mendapat informasi pada waktu itu sekira pukul 16:00 wib pelaku berada di Kecamatan Sungai Selan kemudian tim meluncur untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Informasi itu membenarkan pelaku ada disana.Tim Opsanal Buser Polres Pangkalpinang dengan didampingi Polsek Sungai Selan mengamankan pelaku sekira pukul 18:30 wib,” jelasnya.
lanjut Kabag Ops, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 3 unit sepeda motor dengan bermodalkan kunci T.
“2 unit motor spacy dan 1 unit motor Kawasaki Ninja,” sebut kabag Ops.
Dalam perjalanan saat hendak menunjukkan barang bukti sebut kabag Ops, pelaku meminta izin untuk buang air kecil namun saat turun dari mobil pelaku berusaha untuk mencoba melarikan diri.
“Petugas mencoba berikan tembakan peringatan namun tidak digubris kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kunci T tersebut didapatkan dari temannya bernama Lung dan yang menjual sepeda motor itu temannya bernama Debi.
Sedangkan dua unit motor spacy sudah dijual ke daerah Serdang sebesar Rp 2.000.000, dan pelaku mendapatkan Rp 800.000 dari dua unit kendaraan sisanya dibagikan kepada Lung dan Debi. Dan satu unit motor Kawasaki Ninja masih digunakan pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Motor Kawasaki Ninja warna hijau nomer rangka MH4KR150NBKP07724 nomor mesin KR150LEP59563, Satu buah kunci T, Satu buah STNK sepeda motor atas nama F Wiriadi Liandra, Dua buah KTP atas nama Angga Saputra dan Hendri serta empat buah ATM Bank BCA, BNI, BRI dan BTPN.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) atas korban Irwanto sebelumnya, pelaku saat ini diserahkan ke Polsek Bukit Intan untuk proses selanjutnya.
Selain melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua, pelaku juga merupakan pelaku Tipsani (Tipu sana tipu sini) dengan modus menelpon korban mengatasnamakan dari Telkomsel.
“Dia juga merupakan residivis kasus penipuan di Lapas Banyuasin tahun 2017 – 2019,” tutupnya.
(eranews)